1. Sebagai syarat usulan sertifikasi guru , salah satunya adalah memiliki NUPTK mohon di cek di posting NUPTK atau http://nign.jardiknas.org/cont/data_guru/index.php
Jika belum tercantum dalam data tersebut harap segera mengajukan ke Diknas paling lambat Selasa, 11 Maret 2008 pk 09.00 wib
2. Berkaitan dengan Peraturan menteri pendidikan Nasional no 47 tahun 2007 tentanfg Penetapan Inpassing Guru Bukan PNS, dalam upaya percepatan penyelesaian Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang telah diusulkan ke LPTK, maka diharap segera mengumpulkan berkas kelengkapan yang dilengkapi dengan :
1. Ijasah terakhir yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan
2. SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yang diterbitkan oleh ketua yayasan/ Lembaga Penyelenggara Pendidikan tempat guru mengajar.
3. Surat keterangan masih melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan
2. SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yang diterbitkan oleh ketua yayasan/ Lembaga Penyelenggara Pendidikan tempat guru mengajar.
3. Surat keterangan masih melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan
BERKAS INI DIMASUKKAN DALAM MAP WARNA KUNING DAN DISERAHKAN KE DIKNAS PALING LAMBAT 12 MARET 2008
1 komentar:
Bu Elli,pak john itu kalau ngasih info yang jelas,. banyak istilah yg aku tidak ngerti, spt inpassing, LPTK. Ini maksudnya untuk yg sudah lulus sertifikasi kemarin apa yg akan datang?
Posting Komentar